Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan selama lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, di 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada dalam kota kupang, nusa tenggara timur pada rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, yang menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni tindakan kriminal. karena itu harus ditindak pas agama hukum yang banyak.

Informasi Lainnya:

dia mengatakan, pada kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, katanya, para pelaku hendak diadili serta harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, mau selalu mengakibatkan proses peradilan para pelaku insiden tersebut, agar tetap mengedepankan agama hukum dan ada.

peradilan militer yang akan mengadili para tersangka, mesti terbuka juga transparan, agar mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan dalam lp pascakejadian tersebut, denny menyatakan baru membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam supaya mengerjakan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir ingin terserah dibekali dengan sederat pelatihan supaya mampu mengantisipasi dan menghalau sejumlah penampilan seperti penyerangan selama lp cebongan. dia mengatakan, kaum sipir mampu dimungkinkan agar membeli senjata api selama kondisi tertentu.