kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, hendak dijadwalkan ulang sesudah gagal pada rabu (24/4).
pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, papar kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara selama jakarta, kamis.
tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan dalam rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.
namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena membeli perlawanan daripada susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.
Informasi Lainnya:
di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.
akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jawa Barat dalam jam 00.15 wib, kata setia.
ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.
tentunya kami bekerja pas melalui perintah undang-undang. maka kami tetap ingin menggarap eksekusi, ujarnya.
ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, persentasi susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah selama pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman penjara dalam 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dijadikan kepala badan reserse dan kriminal melalui menerima kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus arowana.
pengadilan dan mengatakan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat di 2008.
susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya melakukan penahanan.