majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri yang dimohonkan dengan asli masyarakat bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena beberapa penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya dan di-sp3 tersebut tidak bisa dibuka tinggal.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. persentasi saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, kata sri royani, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani menyatakan sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jabar dan bidang hukum polda Jawa Barat yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon dan mengirimkan surat aduan kepada mabes polri juga polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.