Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) sudah sesuai dengan undang-undang dengan karena itu pengembang hti diminta tak kuatir pada kampanye negatif yang dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing terhadap usaha terbut.

dirjen bina usaha kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono pada jakarta, senin menyatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak perlu cemas terhadap serangan kampanye negatif. sebab pembangunan hti telah sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan, ujarnya.

bambang menungkapkan dari sisi legalitas, pengelolaan hti juga bisa dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan bagian ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi daripada hulu sampai hilir itu, lanjutnya, serta sudah diakui dengan dunia serta menjadi pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela agar perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia dan eropa.

bambang mengajarkan, bukti bahwa hutan tanaman dibuat penopang industri kehutanan dapat dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu selama jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman selama luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun yang akan datang guna menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut ingin baik daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua jenis hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat sudah waktunya pemerintah bersikap tegas dan konsisten membantu industri hti selama dalam indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo seperti greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang juga menyerahkan izin pada pengusaha hti supaya berinvestasi. manakala banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan juga minta ngo agar menghentikannya sebab dapat merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana menuturkan, daripada sekitar 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tidak sanggup menghadapi semua tekanan.

akibatnya, industri pulp dan kertas di indonesia, sekarang cuma bertengger selama posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit banyak pada tiga besar dunia.

hambatan paling besar kemajuan itu akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi merupakan pemain nomor Satu dunia juga berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif dan dilontarkan ngo biasanya meninggalkan tiga modus yakni menyerang degradasi pada hutan alam, pembangunan hti dalam lahan gambut juga hti yang diisukan merebut lahan masyarakat.

nana berpendapat, semua masalah tersebut,sesungguhnya miliki langkah awal sebab hutan alam yang tak dijaga tetap berpotensi rusak serta dijarah.

keberadaan hti selain dibuat usaha serta membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam melalui memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan selama lahan gambut kini telah memilki tehnologi ekohidro dan mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta ketiga di indonesia sebenarnya ada 34 juta hektare lahan terlantar dapat digunakan penduduk tanpa perlu berkonflik dengan pengusaha hti.