Pattiro nilai RUU Pemda kebablasan

pusat telaah dan info regional (pattiro) menilai di rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung memberikan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya yang berpotensi disalahgunakan atau abuse of power.

kedudukan provinsi dalam ruu tersebut diperkuat harapannya peran pengawasan juga evaluasi, serta pembinaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat bisa diringankan dengan mendelegasikan kewenangan tersebut terhadap provinsi. namun, ternyata ruu pemda ini keblabasan, kata direktur eksekutif pattiro sad dian utomo pada keterangan tertulisnya pada jakarta, kamis.

sad dian menjelaskan pada pasal 76 ayat 5 dan pasal 77 huruf e. gubernur pada dua pasal ini diberi kewenangan untuk memberikan sanksi pada bupati dan walikota. menurut dia disamping untuk wakil pemerintah pusat, gubernur serta kepala pemerintah daerah yang dipilih dengan pemilukada serta berasal daripada partai politik.

dia menungkapkan tendensi politis, malahan kepentingan politik saat menjalankan kewenangan ini lebih-lebih terhadap bupati juga walikota yang berbeda kepentingan politik serta partai politik berpotensi sangat kental.

Informasi Lainnya:

konflik politik antara provinsi juga kabupaten/kota dan di ini relatif laten mau cenderung mengeras juga difasilitasi oleh ruu pemda ini agar bereskalasi keluar, ujarnya.

menurut dia pasal 77 huruf b dan huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan rancangan perda mengenai kecamatan sehingga melampaui batas kewenangan gubernur.

sad dian menyatakan pada uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan

pembatalan peraturan perundang-undangan dalam bawah undang-undang, semisal rancangan perda, perda, dan peraturan kepala daerah, hanya dapat dilaksanakan dengan ma.

ditetapkan melalui perda serta perkada mengenai pencabutan perda atau perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda mesti mengacu kepada prinsip lex superiori, berpijak terhadap peraturan perundang-undangan yang telah banyak, ujarnya.

dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, berdasarkan dia gubernur diberi kewenangan menyewa langsung kepada perangkat daerah supaya menangani masalah berguna dan mendesak. dia mengatakan walaupun permintaan ini ditujukan dan pada kepala daerah, namun kontak langsung gubernur dengan perangkat daerah kabupaten/kota membuat wilayah intervensi gubernur meluas juga melebar.

hal tersebut berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, di tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah cuma kepada bupati juga walikota, serta tak diganggu oleh intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, katanya.

selain tersebut menurut dia pada pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota pada provinsinya. dia menyatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur sebagai pihak yang berjarak juga netral melalui persoalan yang disengketakan.

namun, tidak banyak mekanisme kalau yang bersengketa merupakan gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan ajaran itu berpotensi besar menghadirkan abuse of power daripada gubernur, katanya.

sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f akan mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, dan dibawa dengan dprd kabupaten/kota.